TATA TERTIB PENGGUNAAN RUANGAN
- Dipintu masuk setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri pada buku pengunjung dengan cara mengetikan nomor pokok di system counter pengunjung;
- Berhubung perpustakaan menggunakan system terbuka maka demi keamanan koleksi setiap pengunjung wajib menitipkan tas, jaket, map, buku, catatan yang tidak dibutuhkan dilemari penitipan;
- Pengunjung wajib ikut memelihara kebersihan dalam ruangan;
- Pengunjung tidak diperbolehkan makan, minum, merokok diruangan buku/majalah dan ruang baca;
- Pengunjung wajib ikut memelihara keutuhan dan keselamatan sarana perpustakaan yang digunakan.
- Pengunjung wajib ikut memelihara ketenangan dalam ruangan.
TATA TERTIB PEMINJAMAN
- Peminjam bertanggungjawab atas bahan bacaan yang dipinjamnya. Peminjam tidak diperkenankan mengembalikan buku dititipkan kepada orang lain.
- Bahan bacaan yang dapat dipinjam/dibawa pulang ke rumah 3 (tiga) exsemplar buku (lain Judul);
- Kartu anggota dan Buku bacaan yang akan dipinjam, sebelum dibawa pulang ke Rumah terlebih dahulu diperlihatkan pada petugas penitipan barang di pintu keluar untuk diperiksa;
- Peminjaman wajib meninggalkan salah satu kartu identitasnya yang masih berlaku pada petugas peminjaman, jika hendak meminjam koleksi referensi, koran dan majalah untuk di photo copy;
- Bahan bacaan yang telah selesai dipinjam, disimpan pada tempat yang teleh disediakan;
- Buku-buku referensi, disertasi, tesis dan skripsi hanya dapat dibaca diruang baca skripsi;
- Jangka Waktu peminjaman untuk dibawa pulang ke rumah:
- Mahasiswa/karyawan UNPAS 2 (dua) Minggu;
- Para Dosen dan Asisten Dosen UNPAS 2 (dua) Minggu;
- Buku yang berkode R (cadangan) hanya 1 (satu) Minggu.
- Buku-buku pinjaman dapat diperpanjang Kembali bila tidak ada yang memerlukan. Untuk memperpanjang jangka Waktu peminjaman buku tersebut harus dibawa ke bagian peminjaman untuk diberikan tanggal Kembali yang baru lamanya diperpanjang hanya 1 (satu) Minggu;
- Pada Waktu peminjaman buku atau bahan bacaan lainya periksalah dahulu dengan teliti keutuhan bahan bacaan itu rusak pada saat yang sama harus melaporkannya kepada petugas peminjaman;
- Buku hilang wajib diganti sesuai dengan buku yang hilang.